Apa itu Force Majeure? Definisi dan Contohnya Pada Logistik

force majeure

Force majeure atau keadaan kahar adalah peristiwa di luar kendali manusia yang menghentikan jalannya proses normal. Dalam logistik, istilah ini menentukan hak dan kewajiban saat pengiriman terganggu. Artikel ini memaparkan definisi, dasar hukum di Indonesia, contoh kasus, dampaknya pada kontrak, hubungan dengan Incoterms 2020, biaya yang mungkin timbul, sampai cara menulis klausul yang rapi. Di akhir ada checklist antisipasi dan template praktis.

Definisi dan Dasar Hukum di Indonesia

Secara kontraktual, banyak organisasi memakai rujukan ICC Force Majeure Clause 2020 yang mendefinisikan force majeure sebagai kejadian di luar kontrol wajar para pihak, tidak dapat diperkirakan saat kontrak dibuat, dan tidak dapat dihindari, hingga mencegah atau menghambat pelaksanaan kewajiban. Model ini menekankan tiga unsur: di luar kendali, tak terduga, dan tak terhindarkan.

Di Indonesia, konsep yang sepadan adalah overmacht dalam KUH Perdata, khususnya Pasal 1244 dan Pasal 1245. Ringkasnya, debitur wajib ganti rugi bila lalai kecuali dapat membuktikan ada hal yang tak terduga dan di luar kesalahannya; serta tidak ada ganti rugi bila prestasi terhalang karena keadaan memaksa atau kejadian kebetulan yang sah.

Baca juga: Ekspedisi Jakarta-Makassar Murah Gratis Pickup

Inti praktik: Force majeure bukan “penghapus semua kewajiban.” Dampak umumnya berupa penangguhan kewajiban, perpanjangan waktu, dan pembebasan denda keterlambatan selama periode terdampak, dengan syarat pemberitahuan dan bukti yang memadai. Rumusan ini konsisten dengan model ICC dan penafsiran umum atas Pasal 1244–1245 KUH Perdata.

Kriteria Force Majeure yang Lazim

Suatu peristiwa lazim dipandang sebagai force majeure bila memenuhi kriteria ini:

  1. Di luar kendali para pihak. Bukan dampak kelalaian operasional biasa.

  2. Tidak dapat diperkirakan secara wajar saat kontrak dibuat.

  3. Tidak dapat dihindari meski ada upaya wajar untuk mencegah atau mengatasi.

  4. Menghalangi pelaksanaan kewajiban sesuai kontrak.

Kriteria tersebut sejalan dengan formula definisi pada model klausul ICC 2020.

Force Majeure vs Hardship

Bedakan dua hal berikut:

  • Force majeure: kinerja tidak mungkin atau terhalang. Fokus pada ketidakmampuan obyektif.

  • Hardship: kinerja masih mungkin tetapi menjadi sangat memberatkan secara ekonomi. Responnya biasanya renegosiasi atau penyesuaian syarat. Model ICC 2020 menyediakan Hardship Clause terpisah untuk skenario perubahan keadaan yang ekstrem namun tidak mematikan.

Contoh Peristiwa pada Rantai Pasok

Contoh yang sering relevan dengan logistik:

  • Bencana alam: banjir besar, gempa, longsor, letusan gunung, kebakaran hutan yang menutup jalan atau pelabuhan.

  • Bencana non-alam: pandemi atau wabah yang memicu pembatasan mobilitas.

  • Kebijakan otoritas: penutupan pelabuhan, karantina wilayah, embargo.

  • Keamanan dan konflik sosial: kerusuhan besar, sabotase infrastruktur.

  • Mogok kerja skala luas di terminal atau bandara yang berada di luar kontrol para pihak.

Untuk peristiwa cuaca, BMKG menerbitkan peringatan dini/nowcasting yang berguna sebagai bukti pendukung klaim force majeure terkait cuaca ekstrem.

Dampak terhadap Kontrak Pengangkutan

Dampak yang umum diatur:

  1. Penangguhan kewajiban selama periode gangguan.

  2. Perpanjangan waktu setara lamanya gangguan plus buffer wajar.

  3. Pembebasan denda keterlambatan sepanjang sebab keterlambatan murni force majeure dan dibuktikan.

  4. Kewajiban mitigasi: pihak terdampak harus menunjukkan upaya wajar mencari alternatif rute, moda, atau jadwal.

Catat bahwa force majeure biasanya tidak otomatis menghapus seluruh biaya yang timbul dari pihak ketiga. Pembagian biaya diatur tegas dalam kontrak.

Hubungan dengan Incoterms 2020

Incoterms 2020 menjelaskan pembagian biaya dan risiko dalam transaksi jual-beli internasional. Force majeure tidak mengubah titik alih risiko; ia hanya mempengaruhi pelaksanaan dan sanksi keterlambatan. Contoh:

  • FOB: risiko berpindah saat barang on board kapal di pelabuhan muat. Gangguan sebelum on board tetap menjadi risiko penjual.

  • CIF & CIP: penjual menanggung biaya hingga titik tertentu, namun risiko berpindah lebih awal sesuai aturan masing-masing term.

  • DAP & DDP: penjual memegang risiko lebih lama hingga titik tujuan.

Rujuk ICC sebagai sumber resmi untuk pemahaman struktur biaya/risiko pada setiap term.

Biaya yang Masih Bisa Timbul Saat Force Majeure

Saat jaringan terganggu, beberapa biaya tetap bisa timbul karena berasal dari operator terminal atau depo:

  • Storage di pelabuhan atau gudang transit.

  • Demurrage: biaya saat kontainer berada di dalam terminal melewati jatah free time.

  • Detention: biaya saat kontainer berada di luar terminal dan belum dikembalikan tepat waktu.

  • Biaya re-routing/transshipment dan surcharge sementara dari carrier.

Definisi demurrage/detention yang membedakan lokasi waktu penumpukan kontainer dapat dirujuk pada pedoman resmi carrier.

Alur Pemberitahuan dan Pembuktian

Disiplin dokumen mempercepat penyelesaian:

  1. Kirim notice tertulis cepat (umumnya 24–72 jam sejak mengetahui hambatan). Isi minimal: jenis peristiwa, lokasi, waktu kejadian, dampak, tindakan mitigasi, dan estimasi pemulihan.

  2. Lampirkan bukti dari otoritas/instansi: pengumuman BMKG untuk cuaca, otoritas pelabuhan untuk penutupan terminal, atau surat pemerintah daerah untuk pembatasan mobilitas.

  3. Update berkala sampai layanan pulih. Akhiri dengan notice of resumption.

  4. Dokumentasikan biaya pihak ketiga dan dasar kontraknya.

Hal-hal yang Harus Dilakukan untuk Antisipasi Force Majeure

  1. Peta risiko rute dan musim. Tandai area banjir, rawan longsor, keterbatasan pelabuhan, dan pola angin.

  2. Tetapkan PIC per rute dengan kontak 24/7. Satu jalur komunikasi internal saat krisis.

  3. SOP krisis satu halaman. Langkah 1–2–3, siapa melakukan apa, dalam menit.

  4. Satu kanal informasi pelanggan. Halaman status resmi atau nomor broadcast. Pesan seragam: status, ETA, opsi.

  5. Template notice siap pakai. Kolom kronologi, dampak, bukti otoritas, mitigasi, ETA.

  6. Rute dan vendor cadangan. Uji kapasitas dan tarifnya sebelum krisis.

  7. Buffer waktu dan kapasitas. Tambahkan slack pada puncak musim dan siapkan slot tambahan.

  8. Kontrak selaras Incoterms. Sinkronkan klausul force majeure, SLA, dan pembagian biaya seperti storage/demurrage/detention.

  9. Asuransi kargo tepat guna. Cocokkan polis dan limit dengan nilai barang dan risiko rute.

  10. Dashboard status operasional. Tampilkan antrian, jadwal kapal/truk, dan hambatan rute dengan label hijau–kuning–merah.

  11. Keamanan dan pemulihan TI. Backup harian, kontrol akses berbasis peran, rencana pemulihan bila sistem down.

  12. Simulasi dan evaluasi berkala. Uji respon tiap 6 bulan. Susul dengan perbaikan permanen pada SOP.

Studi Kasus Ringkas

  • Pelabuhan ditutup akibat cuaca ekstrem. Kapal tertahan 3 hari. Carrier mengirim notice, lampirkan rilis otoritas pelabuhan dan cuaca. SLA diperpanjang 3 hari, denda dihapus selama periode tersebut. Biaya storage dari terminal ditangani sesuai pasal pembagian biaya.

  • Jalan nasional putus karena longsor. Truk memutar rute. Biaya re-routing dan perubahan ETA dikonfirmasi lewat addendum. Pengiriman selesai tanpa sengketa karena klausul jelas dan bukti lengkap.

Contoh Klausul Force Majeure

Pasal X — Force Majeure

  1. Force majeure adalah setiap peristiwa di luar kendali wajar Para Pihak, tidak dapat diperkirakan, dan tidak dapat dihindari, yang secara langsung mencegah atau menghambat pelaksanaan kewajiban.

  2. Contoh termasuk namun tidak terbatas pada: bencana alam, kebakaran besar, pandemi, tindakan/larangan pemerintah, penutupan pelabuhan, kerusuhan, perang, sabotase, mogok kerja skala luas.

  3. Pihak terdampak wajib memberi pemberitahuan tertulis paling lambat 48 jam sejak mengetahui peristiwa, dengan melampirkan bukti dari otoritas berwenang serta rencana mitigasi.

  4. Kewajiban terdampak ditangguhkan selama periode force majeure. Jangka waktu pelaksanaan diperpanjang setara lamanya hambatan. Denda keterlambatan tidak berlaku selama periode tersebut.

  5. Biaya pihak ketiga yang timbul seperti storage, demurrage, dan detention ditanggung sesuai pembagian biaya pada Perjanjian.

  6. Jika force majeure berlangsung lebih dari n hari kalender berturut-turut, masing-masing pihak dapat mengakhiri bagian kewajiban yang belum dijalankan tanpa kewajiban ganti rugi.

  7. Pihak terdampak wajib melakukan mitigasi wajar dan memberi pemberitahuan pemulihan saat layanan kembali normal.

Struktur ini sejalan dengan prinsip umum pada model ICC Force Majeure Clause 2020 yang menggabungkan daftar peristiwa dengan formula umum. Anda dapat menambah ambang durasi sesuai kebutuhan bisnis.

FAQ Singkat

Apakah force majeure otomatis membatalkan tagihan?
Tidak. Umumnya hanya menangguhkan kewajiban dan membebaskan denda keterlambatan. Biaya pihak ketiga seperti demurrage/detention bisa tetap muncul karena itu kebijakan terminal atau carrier.

Apakah semua cuaca buruk adalah force majeure?
Tidak. Cuaca musiman yang lazim dan dapat dimitigasi biasanya tidak memenuhi kriteria. Peringatan dini BMKG untuk cuaca ekstrem dapat memperkuat pembuktian saat klaim.

Apakah force majeure mengubah titik alih risiko dalam Incoterms?
Tidak. Incoterms tetap menjadi rujukan untuk biaya dan risiko. Force majeure mengatur penangguhan/konsekuensi pelaksanaan, bukan titik serah risiko.

Ringkasan Operasional

  • Kenali definisi dan dasar hukumnya (KUH Perdata 1244–1245 dan model ICC 2020).

  • Siapkan SOP singkat, kanal komunikasi resmi, dan template notice.

  • Kumpulkan bukti dari otoritas seperti BMKG atau otoritas pelabuhan.

  • Pastikan kontrak selaras dengan Incoterms 2020 dan jelaskan pembagian biaya pihak ketiga seperti demurrage/detention.

Kirim Barang Besar dan Banyak Bersama KP Cargo

Butuh partner yang siap saat kondisi tidak menentu dan transparan soal risiko, rute, dan biaya? KP Cargo menangani pengiriman antarkota hingga antarpulau.

  • Gratis pickup area Jabodetabek sesuai ketentuan.

  • Minimal 50 kg, cocok untuk pedagang grosir dan UMKM.

  • Door to door ke ribuan kecamatan.

  • Skema berlangganan dengan pembayaran fleksibel untuk pelanggan bisnis.

Hubungi tim KP Cargo. Kita rencanakan rute, jadwal, kemasan, dan mitigasi force majeure sejak awal, agar bisnis Anda tetap bergerak saat situasi berubah.

Tag

Hubungi Kami
Chat WhatsApp×
Pilih salah satu marketing kami untuk konsultasi:
kg

Berhasil!

Jika tab WhatsApp tidak otomatis terbuka, periksa popup blocker di browser Anda.

Scroll to Top
Tanya Total Ongkir
Pilih salah satu marketing kami untuk konsultasi:
kg

Berhasil!

Jika tab WhatsApp tidak otomatis terbuka, periksa popup blocker di browser Anda.